Moratorium

Ada sebuah kata yang memaksa saya membuka referensi dan rujukan via online alias dalam jaringan.

Kata ajaib ini juga menjadi populer setidaknya di media (baik cetak, elektronik, atau internet) karena ada sebuah peristiwa yang tidak baik yang menimpa tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar Indonesia.

Seiring dengan kejadian memilukan ini kata moratorium semakin didengungkan oleh mereka yang berkecimpung dalam urusan yang membawa duka para TKI.

Kata ini adalah moratorium.

Jika kita lihat banyak kata yang dipungut ke dalam Bahasa Indonesia jika ditelusuri berasal dari bahasa Latin. Moratorium diadopsi oleh bahasa Inggris dan masuk ke dalam perbendaharaan bahasa Inggris. Menurut keterangan di tahun 1875-lah kata moratorium dicatatkan.

Saya kutip hasil penelusuran berikut ini:

moratorium
1875, originally a legal term for “authorization to a debtor to postpone payment,” from neut. of L.L. moratorius “tending to delay,” from L. morari “to delay,” from mora “pause, delay,” originally “standing there thinking.” The word didn’t come out of italics until 1914. General sense of “a postponement, deliberate temporary suspension” is first recorded 1932.

sumber

Sekilas keterangan ini merujuk kepada istilah penundaan dan juga mereferensikan perkembangan keberterimaan kata ini dalam bahasa Inggris.

Mari kita lacak kata ini dalam kamus berbahasa Indonesia:

mo·ra·to·ri·um n 1 penangguhan pembayaran utang didasarkan pd undang-undang agar dapat mencegah krisis keuangan yg semakin hebat; 2 penundaan; penangguhan: negara itu memutuskan untuk memperpanjang — uji coba senjata nuklir
sumber

Pertama kali mendengar kata ini saya langsung menghubungkan moratorium dengan kematian entah darimana kata kematian bisa muncul, beruntung saya tidak lagi dihinggapi kemalasan intelektual dan segera mencari tautan untuk memastikan kata moratorium ini.

Semoga bermanfaat.

 


 

One Reply to “Moratorium”

  1. Cuma mau curhat saja, Moratorium itu seharusnya penundaan pembayaran hutang. Kata ini pernah saya gunakan untuk menerjemahkan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) tapi ditolak oleh klien karena klien sudah terbiasa dengan istilah penerjemah yang digunakan olehnya sebelum saya, yaitu “suspension of debt payment”. Mohon komennya.

Leave a Reply

%d bloggers like this: